Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo Pati

By Admin Utama
14 Mei 2026, 11:08:09 WIB Hukum
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo Pati

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, pada Selasa (12/5/2026).


Pati, infojateng.id - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, pada Selasa (12/5/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial AS (42) alias A bin P, warga Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Baca Lainnya :

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial S (31), seorang wiraswasta asal Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kompol Dika mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Dika menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Menurut Dika, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari seseorang yang dikenalnya.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka turut melibatkan istrinya berinisial WA, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Polisi menyebut korban diyakinkan untuk mengikuti ritual hubungan badan dengan dalih agar cepat memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” kata Dika.

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video hubungan badan korban dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil sembilan bulan. Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BH warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster motif bunga, satu unit handphone merek Vivo milik korban beserta casing motif bunga, serta satu unit handphone warna hitam milik tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment