- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo Pati

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, pada Selasa (12/5/2026).
Pati, infojateng.id - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta
Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers di Mapolresta setempat,
pada Selasa (12/5/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka
berinisial AS (42) alias A bin P, warga Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan,
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Baca Lainnya :
- Operasi Rokok Ilegal Sasar 16 Kecamatan di Jepara, Sita 700 Batang Tanpa Pita Cukai0
- Menjelang Waisak 2026, Momentum Kerek Ekonomi Kawasan Candi Borobudur0
- Pesan Gubernur Luthfi kepada Kader Banser saat Susbanpim0
- Haru Rohmiyati Dapat Bantuan RTLH dari Pemprov Jateng0
- Semangat Gotong Royong Demi Wujudkan Rumah Layak di Jateng0
Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan
seksual terhadap korban berinisial S (31), seorang wiraswasta asal Dukuh
Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kompol Dika mengatakan bahwa pengungkapan kasus
tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan
seksual.
“Kami menerima laporan dari korban dan langsung
melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang
sebagai tersangka,” ujarnya.
Dika menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual
itu terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di
rumah tersangka di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan
kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,”
katanya.
Menurut Dika, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk
spiritual dari seseorang yang dikenalnya.
“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya
bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka turut melibatkan
istrinya berinisial WA, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Polisi
menyebut korban diyakinkan untuk mengikuti ritual hubungan badan dengan dalih
agar cepat memperoleh keturunan.
“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik
yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” kata Dika.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga meminta korban
mengirimkan rekaman video hubungan badan korban dengan suaminya melalui
aplikasi WhatsApp.
“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban
segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat
dikirim korban kepada tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui dalam
kondisi hamil sembilan bulan. Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan
dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu buah BH warna hitam, satu celana dalam warna
merah, satu daster motif bunga, satu unit handphone merek Vivo milik korban
beserta casing motif bunga, serta satu unit handphone warna hitam milik
tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses
penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses
penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Dika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (eko/redaksi)











